Hari ini, 17 Agustus 2019, Presiden Pemerintah RMS di pengasingan telah ambil keputusan jang penting dan bersedjarah. Pada harı ini , Presiden RMS tetapkan peraturan negara formal jang pertama. Peraturan Presiden ini merupakan dasar hukum untuk tindakan2 lebih landjut oleh Pemerintah RMS dan memiliki kekuatan hukum.
Peraturan Presiden adalah tindakan hukum formal atas nama negara Maluku Selatan dan atas dasar hukum, politik dan sedjarah RMS. Pemerintah RMS bermaksud untuk memformalisasikan tindakan dan keputusannja lebih landjut melalui Peraturan Presiden ini. Pemerintah RMS sangat mementingkan untuk tekankan bahwa ini bukan hanja tindakan symbolis tetapi langkah penting untuk lebih mengembangkan dasar hukum negara.
Telah suadara(i) dan banjak orang sedjak lama mengetahui legitimitas RMS. Oleh karena itu Pemerintah RMS menganggapnja sebagai tanggung djawabnja untuk bertindak sesuai dengan status undang-undang dasarnja dan – dengan nilai tambah – untuk memperhatikan formalitas jang lazim dalam hukum internasional. Dengan ini, pimpinan RMS menundjukkan bahwa kelangsungan RMS tidak hanja diawasi setjara politik dan moral, tapi djuga setjara hukum. Dengan ini RMS tegaskan kekuasaannja jang sah atas teritoriumnja, meskipun teritorium ini setjara ilegal diduduki oleh kekuasaan asing. Satu dan jang lain akan menghasilkan di masa depan, ketika mendapatkan kembali kedaulatan Maluku Selatan.
Penuh dengan rasa bentji, Pemerintah RMS menetapkan bahwa sumber2 daja alam jang adalah milik orang2 Maluku Selatan dieksploitasi setjara ilegal. Ini termasuk hutan, lautan dan sumber gas dan emas, jang tanpa sedikit hormat untuk manusia atau alam dihabiskan dan di mana bangsa Maluku Selatan tidak terima hasilnja setjara proporsional. Sangat penting untuk masa depan bangsa Maluku Selatan untuk mengachiri eksploitasi sumber daja ini oleh otoritas pendjadjahan Indonesia dan fihak privat jang bekerdja sama dengan mereka. Dalam rangka ini ada kebutuhan mendesak untuk menetapkan ketentuan hukum jang diperlukan dengan tudjuan untuk djaminkan milik sumber daja ini dan untuk menuntut pertanggung djawaban dari semua jang melawan hukum -telah- merampas milik ini atau untuk perbuatan dengan akibat kerusakan untuk bangsa Maluku Selatan dan negara Maluku Selatan.
Dengan mengeluarkan dan menerbitkan Peraturan Presiden dan keputusan pemerintah, djuga keputusan2 penting diumumkan, di mana dibedakan hal2 utama dari hal2 sampingan. Pemerintah RMS meminta semua warga Maluku Selatan untuk mengikuti publikasi2 negara dengan seksama.
Atas nama,
Mr. J.G. Wattilete
Presiden Republik Maluku Selatan
RMS membangun masa depannja dengan fundamen jang kuat (PDF)
Peraturan presiden diterbitkan di www.beritanegara.com.