REPUBLIK MALUKU SELATAN
Pemerintah darurat

Pernjataan Pemerintah RMS tentang pemberitahuan Rutte mengenai 17 augstus 1945

14 Jun 2023

Pemerintah Republik Maluku Selatan

Government in Exile of the Republic of the South-Moluccas

PERNJATAAN

 

 

Saudara-saudari sebangsa dan setanah air,

Perdana Menteri Mark Rutte hari ini telah menjatakan di parlemen bahwa Belanda akan mengakui “sepenuhnja dan tanpa sjarat” bahwa Indonesia merdeka dari Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dia mengutjapkan kata-katanja di Parlemen selama debat laporan penelitian tentang kekerasan struktural dan berlebihan jang digunakan oleh Belanda pada masa dekolonisasi, jang disampaikan ke parlemen tahun lalu.

Pernjataan Rutte telah menimbulkan keresahan dan kemarahan besar di kalangan bangsa Maluku. Dengan mengakui 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaan negara bagian Indonesia setjara de jure akan mendjadi tikaman di belakang RMS. Serangan kesekian kalinja terhadap hak RMS untuk eksis. RMS diproklamerkan pada tanggal 25 April 1950 berdasar antara lain ketentuan Undang-Undang Pengalihan Kedaulatan ke Republik Indonesia Serikat jang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Belanda kemudian menjerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat. Setelah penjerahan kedaulatan, Republik setjara paksa membubarkan federasi. Sebagai akibat dari ini, Republik Maluku Selatan diproklamerkan pada tanggal 25 April 1950.

Pengkakuan 17 Agustus menjiratkan bahwa tindakan Belanda bertentangan Piagam Pengahlihan Kedaulatan 27 Desember 1949 dan karena itu melanggar hukum internasional.

Namun, pemerintah RMS jakin bahwa Belanda tidak akan mengakui 17 Agustus 1945 sebagai tanggal penjerahan kedaulatan setjara sah. Lagipula, akibat dari ini akan sangat besar.

Di Barneveld pada tanggal 14 Januari 2023 Pemerintah RMS sudah memperingatkan bahwa pengakuan 17 Agustus 1945 adalah antjaman besar bagi kelangsungan keberadaan RMS. Dalam konteks itu, telah mendjadi keputusan jang baik dari pemerintah RMS untuk meminta nasihat dari profesor Gerard Hoogers jang berafiliasi dengan Universitas Groningen. Temuan profesor Gerard Hoogers djelas: Pengakuan Belanda 17 Agustus 1945 bertentangan dengan hukum internasional. Dia menganggap pengakuan oleh pemerintah Belanda 17 Agustus 1945 dalam hal ini hampir tidak mungkin.

Djika Pemerintah Belanda mempertimbangkan untuk mengakui de jure 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia, maka legalitas pengakuan harus ditindjau kembali oleh Mahkama Internasional. Pemerintah RMS meminta pemerintah Belanda untuk melakukan ini. Pada saat jang sama legalitas proklamasi RMS pada tanggal 25 April 1950 dan aneksasi wilajah RMS dapat dinilai.

Kami meminta semua orang untuk tetap waspada dan melawan serangan baru pada kelangsungan hidup RMS!

Pemerintah di pengasingan
Republik Maluku Selatan

 

Atas nama mereka,

 

Mr. J.G. Wattilete
Kepala Negara

 

 

 

https://www.linkedin.com/posts/gerhard-hoogers-2107815_nederland-erkent-17-augustus-1945-als-onafhankelijkheidsdag-activity-7074768019591176193-DiS4?trk=public_profile_share_view