REPUBLIK MALUKU SELATAN
Pemerintah darurat

Permohonan kpd. UE dan Parlemen Belanda untuk menentang pelanggaran HAM terhadap bangsa Maluku.

10 Disember 2021

Pada hari Hak Asasi Manusia Internasional pemerintah RMS mendesak negara2 anggota Uni Eropa, duta besar HAM dan khususnja anggota parlemen Belanda untuk menentang pelanggaran HAM terhadap bangsa Maluku jang terus berlandjut oleh Republik Indonesia.

Meskipun Republik Indonesia berkomitmen untuk menghormati HAM Internasional, prakteksehari- hari menunjukkan sebaliknja.

Dalam waktu dekat hakim akan ambil keputusan dalam kasus melawan pendukung RMS Pieter Likumahua, Alex Workalla dan Benjamin Naene jang dituduh makar. Jaksa menuntut 4 tahun pendjara terhadap mereka. Mereka hanja menggunakan hak mereka untuk berbitjara bebas dengan memiliki bendera Maluku Selatan dan publikasi dari profesor2 hukum internasional Dr.Higgins dan Dr. De Brabandere, jang telah menkonfirmir jang negara RMS masih eksis sampai sekarang. Setjara bebas kedua publikasi itu tersedia di internet.  Selain itu, dua belas orang Maluku mendjalani hukuman pendjara kerena aksi damai.

Pada 7 Desember 2021 polisi telah mentjoba dengan kekerasan untuk menangkap warga negeri Tamilouw jang tidak bersalah. Kurang lebih 18 orang terluka. Penduduk telah ditembak begitu sadja oleh petugas polisi jang mengakibatkan luka parah. Di antaranja adalah wanita dan anak-anak.

Selain itu, kami mentjatat bahwa kelangsungan hidup penduduk Marafenfen di Aru dan Sabuai di Seram terantjam. Tanah adat dan habitat mereka diambil setjara paksa dan dalam bahaja dihantjurkan. Penduduk semakin mengadakan perlawanan terhadap situasi jang berbahaja itu dan tidak terimanja lagi, tetapi situasinja sangat mengerikan.

Pemerintah RMS menegaskan kembali seruannja untuk bergerak dan mengakhiri penindasan dan eksplotasi terhadap rakjat Maluku!

 

 

Versi lengkap di bawah

 

 

2021 Surat Hari HAM.pdf