Pada 21 Maret 1951 tentara KNIL bersama keluarga mereka tiba di Belanda.
Pada periode jang lalu -khususnja dalam rangka peringatan 70 tahun masjarakat Maluku di Belanda- ada muntjul kampanje propaganda dengan maksud untuk mentjap kedatangan tentara KNIL Maluku selaku kedatangan sukarela. Sedjalan dengan ini ada upaja-upaja untuk putuskan sambungan kedatangan ke Tanah Belanda dengan proklamasi RMS pada tanggal 25 April 1950.
Untuk memulai dengan jang terakhir.
Tentara KNIL Maluku berhak untuk memilih sendiri tempat demobilisasi mereka. Menurut laporan dari Komisaris Tinggi di Jakarta-Lamping jang diarahkan kepada Menteri Urusan Persatuan dan Luar Negeri – tertanggal 24 Desember 1950 ternjata bahwa militer KNIL Maluku jang berada di kamp militer di Bandung/ Tjimahi, Semarang, Jakarta dan Surabaja/Malang, setudju dan bersepakat bahwa mereka lepas dinas dan di bawa ke wilajah jang dikuasai oleh RMS (lihat lampiran 1).
Mereka tidak mau dipindahkan ke wilajah jang diduduki oleh Indonesia. Mereka djuga tidak mau ke Belanda. Satu-satunja alternatif ialah berangkat ke Nieuw–Guinea untuk dari sana mendukung perdjuangan RMS. Belanda menolak untuk membawa militer-militer tersebut ke wilajah jang dikuasai RMS, sebab bisa muntjul konflik dengan Indonesia.
Dengan intervensi dari delegasi Aponno maka setjara resmi disahkan oleh hakim maupun pengadilan tertinggi (Mahkamah Agung) bahwa Negara Belanda dilarang untuk demobilisasi tentara KNIL Maluku di wilajah jang diduduki oleh Indonesia. Menurut putusan hakim ini adalah maksud pemerintah Belanda jang terlarang dan mereka bisa kena denda.
Kemudian Belanda mengatur solusi palsu dengan maksud militer KNIL mendapat “kebebasan untuk memilih” antara 2 alternatif:
- Demobilisasi di wilajah jang diduduki Indonesia;
- Kebrangkatan sukarela ke Belanda untuk waktu sementara;
Djiika mereka tidak memilih maka mereka dipetjat langsung di tempat jang mana mereka berada dengan kehilangan gadji, uang tunggu.
Sudah djelas bagi Belanda bahwa pilihan 1 ditolak, jaitu demobilisasi di wilajah jang diduduki Indonesia. “Pilihan” ini sudah dilarang oleh hakim sebagai akibat dari gugatan jang diadjukan oleh delegasi Aponno jang mewakili militer KNIL Maluku.
Dan djuga sudah djelas bagi Negara Belanda bahwa pilihan 2, jaitu kebrangkatan sementara ke Belanda tidak diinginkan oleh militer KNIL Maluku. Mereka mau ke wilajah jang masih dikuasai oleh RMS atau ke Nieuw-Guinea.
Perlu diperhatikan bahwa Menteri Peperangan Belanda pada saat itu, ’s Jacobs sudah menjatakan dalam suratnja tertanggal 4 Januari 1951 kepada komandan militer – van Santen bahwa: (lihat lampiran 2)
“Pilihan paksaan harus diambil oleh orang Ambon dan van Santen berhak untuk bertindak se-ketat mungkin dan boleh menggunakan kekuatan sendjata sebab ada keadaan darurat dan perintahnja didukung penuh oleh Pemerintah……”.
Selaku akibat dari perintah ini maka komandan tentara, van Santen keluarkan instruksi bahwa militer KNIL Maluku terpaksa harus “memilih” untuk berangkat ke Belanda untuk sementara, kalau tidak mereka dipetjat langsung.
Mengapa mereka sebut itu pilihan sukarela?
Jang tidak masuk akal, bahwa sesudah militer KNIL Maluku tiba di Belanda mereka langsung dipetjat dari dinas militer.
Alasan bahwa tidak dibrikan perintah dinas kepada setiap orang dan oleh karna itu kebrangkatan dari generasi pertama ke Belanda adalah kebrangkatan sukarela, adalah propaganda murni.
Penjebab kedatangan militer KNIL generasi pertama tidak dapat dibantah lagi dan bersifat paksaan. Dan tidak mendjadi soal dan tidak perlu bahwa setiap orang mendapat surat perintah dinas atau surat ini dibagikan setjara pribadi. .
Fatsal 125 dari KUHP militer ada seperti berikut:
“Perintah Dinas dipahami selaku perintah jang bersangkut kepentingan dinas militer dan dibrikan dari atasan ke bawahan”.
Perintah adalah instruksi atau komando jang harus diikuti.
Melihat isi dari fatsal 125 KUHP militer dalam konteks sedjarah maka kami bisa menarik kesimpulan bahwa instruksi jang dikeluarkan oleh komandan tentara, van Santen kepada militer KNIL Maluku,adalah perintah dinas– di bawah antjaman pemetjatan dari dinas militer. Ini bertentangan dengan kebebasan jang van Santen mendapat dari Menteri Peperangan untuk gunakan kekuatan sendjata, djika perlu, untuk menegakkan apa jang disebut pilihan. Setjara materi instruksi dari komandan tentara van Santen bersifat satu perintah. Satu komando jang djelas dan terikat pada sanksi: Dipetjat dari dinas militer.
Kebrangkatan militer KNIL Maluku dan keluarga mereka ke Belanda berdasar perintah dinas. Djuga djika perintah dinas ini tidak dibrikan kepada semua orang.
Kenjataan bahwa militer KNIL Maluku datang ke Belanda atas perintah dinas dibuktikan -tanpa bantahan- (lampiran 3b)oleh sekretaris Negara Gotzen di Dewan Menteri tertanggal 19 Mei 1952. . Sesuai laporan rapat beliau menjatakan:
“Mereka (Orang Ambon) tidak dapat dianggap sebagai pentjari suaka , sebab di Indonesia mereka dapat perintah dinas militer untuk naik kapal dan berangkat ke Belanda”.
Fakta sedjarah dan hukum
Ini adalah fakta sedjarah dan hukum jang benar. Dengan ini mitos pilihan sukarela bahwa generasi pertama berangkat ke Belanda tanpa perintah harus dimasukkan dalam buku pemalsuan sedjarah. Hal jang sama djuga dengan propaganda bahwa kedatangan militer KNIL Maluku terpisah dari kemauan dan pilihan jang sungguh dari mereka untuk dibawa ke wilajah jang dikuasai oleh RMS dan disana mereka bisa membela RMS lawan agresor Indonesia.
Tanpa proklamasi RMS tidak mungkin militer KNIL Maluku diangkut ke Belanda.
Kami harus selalu memikirkan dan berdiam diri pada fakta diatas ini, kalau kami memperingati kedatangan kelompok pertama militer KNIL pada 21 Maret. Sudah waktunja bagi mereka jang sedang mengurus peringatan ini– seperti Komite Peringatan Maluku, kelompok inisiatif “Niet mijn aankomst” (Bukan Kedatangaku) dan “Klankbordgroep” (Kelompok papan suara) harus berani membela pendirian ini setjara terbuka.
Lagipula tanpa proklamasi RMS tidak ada peringatan kehadiran masjarakat Maluku di Belanda. Peringatan kedatangan tanpa keterlibatan RMS adalah satu hal jang mustahil. Perdjuangan RMS tetap berdjalan terus. Tanpa perdjuangan tidak ada kemenangan.
Perdjuangan RMS tetap djalan terus. Tanpa perjuangan tidak ada kemenangan.
Mena!!